PESSEL, METRO —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mulai mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Pesisir Selatan, Dede Desmana, S.Kom, MM, menjelaskan dua metode utama bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait DPS.
Metode pertama adalah dengan menyampaikan masukan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota. Masyarakat diminta mengisi Formulir Model A-Tanggapan dan menyertakan dokumen otentik sebagai bukti, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau Surat Keterangan Kematian. Dokumen ini akan digunakan oleh PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota untuk memverifikasi data pemilih.