Menurut Pasal 2A Ayat 1, pelantikan gubernur dan wakil gubernur harus dilakukan dalam waktu 27 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU provinsi. Sementara itu, Pasal 2A Ayat 2 menyebutkan bahwa pelantikan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota akan dilakukan dalam 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU kabupaten/kota.
Untuk Pilkada yang mengalami sengketa, ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 2A Ayat 3 huruf A. (rio)
Laman 2 dari 2