PESSEL METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan secara serentak 30 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU, yang dijadwalkan pada 10 Februari 2024.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, menjelaskan bahwa penetapan jadwal pelantikan ini mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2024. Kepres tersebut dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2024.
Dalam Kepres tersebut, terdapat perubahan penting pada Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Perubahan ini menambahkan Pasal 2A yang mengatur jadwal pelantikan berdasarkan hasil pemilihan kepala daerah.