Dalam rakornas tersebut, disepakati bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung calon diharuskan menunjuk satu orang admin untuk mengelola Silon bagi paslon yang diusung. Selain itu, dokumen-dokumen persyaratan pencalonan, seperti persetujuan partai politik, model pencalonan, surat pernyataan calon, daftar riwayat hidup calon, serta naskah visi, misi, dan program pasangan calon, harus diinput melalui Silon dan dibawa dalam bentuk fisik saat pendaftaran.
“Dokumen-dokumen penting seperti legalisir ijazah, foto, KTP, NPWP, dan lainnya juga dapat diinput melalui Silon,” tambah Aswandi.
Dengan penerapan Silon, diharapkan proses pendaftaran dan verifikasi bakal calon bupati dan wakil bupati akan menjadi lebih efisien dan transparan. (rio)