PESSEL, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan akan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah tahapan pencalonan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Serentak 2024. Penggunaan Silon ini sesuai dengan ketentuan Pasal 145 PKPU No. 8 Tahun 2024.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, mengonfirmasi hal ini dalam wawancaranya dengan Posmetro pada Selasa (13/8/2024). Menurut Aswandi, penggunaan Silon merupakan salah satu fokus dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) yang bertujuan untuk mematangkan persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah.
“Aspek penting dari rakornas ini adalah penerapan Pasal 145 PKPU No. 8/2024, yang mengatur tentang penggunaan Silon oleh KPU kabupaten, termasuk Pesisir Selatan,” jelas Aswandi.