Disampaikan Kasat Intelkam Polres Pessel, Perpol ini mengatus besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku pada Polri.
” Untuk pemohon SKCK yang memiliki Kartu Indonesia Pintar silahkan melampirkan KIP agar dapat Disk 50% untuk biaya PNBP SKCK, ” ucap AKP. Dwi Angga Prsetyo (rio)
Laman 2 dari 2