Dalam paparannya, Mendagri mengungkapkan bahwa penghargaan pada tahun ini diberikan bagi 50 daerah yang telah mampu mengendalikan angka inflasinya, yaitu 4 propinsi 10 Kota dan 36 kabupaten untuk periode pertama dengan total Rp.300 Milyar. “Mudah-mudahan adanya insentif ini dapat memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” ulasnya.
Mendagri juga menegaskan bahwa dana insentif fiskal harus digunakan langsung untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. “
Insentif fiskal tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” pesannya mengakhiri arahan.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Perekonomian Masni Yuletri sampaikan Indikator penilaian insentif fiskal tahun berjalan dilihat dari 4 indikator yaitu kepatuhan pelaporan, pelaksanaan upaya konkrit pengendalian inflasi, peringkat inflasi dan persentase belanja inflasi selama triwulan I yaitu Januari sampai Maret 2024.
“Insentif fiskal ini diberikan selama 3 triwulan kepada daerah yang memenuhi kriteria penilaian. Mudah mudahan Kabupaten Tanah Datar dapat memperoleh untuk triwulan berikutnya,” sampainya. Turut hadir di kesempatan tersebut Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas KUKMP, Kabag Perekonomian dan SDA, Irban Inspektorat, Kepala Bagian Prokopim, Camat dan walinagari lingkup Batipuh, Batipuh Selatan dan X koto. (ant)