Bupati juga mengatakan, penandatanganan Nota Kesepakatan KU dan PAS APBD Tanah Datar 2025, Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Tanah Datar mempunyai tanggung jawab melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk menyelenggarakan pembangunan daerah pada anggaran 2025 yang mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat. “Berkaitan dengan itu, Pemda dan DPRD Tanah Datar akan saling memberikan dukungan dan kotribusi dalam mencapai target pembangunan daerah di anggaran 2025, pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Datar dalam rangka mencapai target pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Bupati Eka menyebutkan, KU dan PPAS Tanah Datar 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD 2025. “Penyusunan KU dan PPAS APBD Tanah Datar merupakan wujud komitmen Pemda Tanah Datar melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Luhak Nan Tuo ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulayadi, Dt. Bungsu saat memimpin Rapat Paripurna itu, mengatakan rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD 2025 telah melewati beberapa tahapan yang melibatkan seluruh pihak terkait. “Proses pembahasan KU dan PPAS APBD 2025 yakni, pembahasan di tingkat Provinsi, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan sebagainya,” pungkasnya. (ant)