PADANG, METRO–Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi melakukan kunjungan DPRD Sumbar. Kunjungan ini ingin melakukan konsultasi dengan BK DPRD Sumbar dalam penegakan kode etik anggota dewan, Selasa (28/5).
Staf ahli BK DPRD Sumbar Vino Oktavia mengatakan, BK DPRD Jambi ingin mempelajari poin-poin penting dalam materi kode etik yang dimiliki BK DPRD Sumbar.
Disampaikannya, secara kelembagaan DPRD Sumbar memiliki pedoman Tata tertib dan Kode Etik Dewan. Pada prinsipnya keberadaan dua dokumen itu adalah untuk peningkatan kinerja DPRD.
DPRD Sumbar juga telah memiliki pedoman tata cara beracara yang telah disusun dan disepakati melalui sidang paripurna. Dalam pelaksanaannya, BK sebagai pengawas dari pelaksanaan Tatib dan Kode Etik yang telah dibuat. Untuk itu, Pelaksanaannya juga harus dimulai dari anggota BK sendiri.
“Yang pasti, Tatib dan Kode Etik merupakan suatu landasan bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku,” bebernya.
Dia mencontohkan, kehadiran dalam rapat paripurna dan rapat-rapat yang telah dijadwalkan. Kemudian, mengenai pakaian sampai kepada perilaku anggota DPRD.