PESSEL METRO–Bupati dan wakil bupati atau Walikota dan wakil Walikota yang maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur tak harus mundur dari jabatanya, akan tetapi hanya cuti.
“Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju menjadi kembali di Pilkada, baik sebagai calon bupati atau wakil kepala hanya Cuti,” tegas Ketua KPU Pessel Aswandi, Pada Posmetro. Minggu (28/4/2024).
Diterangkan Aswandi, jika nantinya bupati Pesisir Selatan ( menjabat ) kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah sebagai Calon Bupati maupun Wakil Bupati Pesisir Selatan, hanya mengambil cuti dan tidak perlu mengundurkan diri.
Cuti baru bisa diambil seorang kepala daerah ( Bupati atau Wakil Bupati ) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
” Penetapan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” ujarnya.