PESSEL METRO–Terkait putusan Sidang Dugaan Tindak Pidana Pemilu Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu dengan Terdakwa It Arman yang berlangsung di PN Negeri Painan pada Rabu (24/4), laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materil membuat Bawaslu Pessel angkat bicara.
” Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan terlapor It Arman memenuhi syarat formil dan materil,” Terang Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi.
Diterangkan Afriki, berdasarkan hasil kajian awal terhadap laporan: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, diberitahukan status laporan diregister dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan alasan laporan yang disampaikan oleh pelapor terpenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran pemilu.
Hal ini tertuang pada Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/03.15/II/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan Surat tanda terima pelaporan yang diberikan kepada Pelapor setelah melakukan pelaporan ke Bawaslu Pesisir Selatan pada 29 Februari 2024.
“Sesuai dengan tanda terima dari Bawaslu, pelaporan ke Bawaslu Pessel itu tanggal 29 Februari 2024. Tanda terima tersebut saya terima pada hari yang sama, seusai melapor ke Bawaslu Pesisir Selatan,”ujar Robby selaku pelapor.