Dikatakan Robert, sebelum penetapan tersangka ke empat orang, telah melewati serangkaian proses dan prosedur. Dan, hasil perhitungan BPKP Sumbar, didapatkan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar.
Menurutnya, penahanan dilakukan oleh pihaknya seiring dengan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana bergulir masyarakat Eks PNPM MPd di UPK Kecamatan Ranah Pesisir sejak tahun 2014 sampai dengan Tahun 2023.
“terhadap para tersangka kita lakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas II B Painan,” tegas Kacabjari.
Adapun tersangka dalam hal itu terangnya, disangkakan dengan Pasal 2, Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Jo Pasal 18, UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2021.
“dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun keungan penjara,” tutupnya. ( Rio)