Atas disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan It. Arman melalui penasehat hukum nya
Kurniadi Aris, akan melakukan nota pembelaan atau banding atas tuntutan JPU.
” Besok kita dari PH saudara It Arman akan sampaikan isi pembelaan terhadap klien kami, dalam perkara dugaan ijazah palsu, ” tegas Kurniadi Aris.
Diluar persidangan, Komisi Yudisial RI, Feri Ardila selaku penghubung Koordinator Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pengadilan Negeri Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, adalah untuk melakukan pemantauan sidang dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana yang diinformasikan oleh Bawaslu Sumbar.
“Itu sebenarnya tujuan kami datang kesini. Kami melakukan pemantauan ini hingga sidang putusan nantinya,” ucapnya lagi.( Rio)