PESSEL METRO–Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kejaksaan Negeri Painan, Pesisir Selatan dalam pembacaan tuntutan di depan Majelis Hakim, lanjutan sidang tindak Pidana Pemilu dugaan ijazah palsu dengan terdakwa It. Arman, melanggar pasal Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Painan, Pesisi Selatan. Senin (22/4/2024). Dihadiri Penasehat Hukum terdakwa It. Arman Kurniadi Aris, Dan juga dihadirkan terdakwa di dalam persidangan.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizky Al Ikhsan menuntut terdakwa It Arman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar Rizky saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Painan.