PADANG, METRO–Untuk mendapatkan penjelasan terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan dan kendala yang dialami selama ini, anggota DPD RI, Alirman Sori melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Barat. Kunjungan ini terkait inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan RUU tentang perubahan keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rabu pagi (10/1).
Pertemuan dilaksanakan di ruang khusus 1 gedung DPRD Sumbar. Hadir Ketua Komisi 1 Maigus Nasir, Sekretaris Komisi 1, Desrio Putra, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia dan beberapa tim ahli DPRD.
Alirman Sori menyampaikan, saat ini pemerintah pusat termasuk DPD RI sedang menggodok RUU tentang perubahan keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu dia ingin mendengarkan aspirasi dan menampung pendapat baik dari DPRD maupun Pemprov Sumbar terkait dinamika pelaksanaan urusan pemerintahan dan kendala yang dialami selama ini.
“Kita lakukan kajian dan pendalaman bersama-sama. Semoga hasilnya dapat diperoleh masukan dan aspirasi yang strategis terkait dengan materi muatan revisi UU ini,” ujarnya
Dengan adanya masukan dari daerah, lanjut Alirman Sori, maka akan didapat hal-hal penting apa saja yang perlu diperbaiki saat melakukan perubahan keempat UU No. 23/2014, sehingga daerah tidak ada lagi merasakan adanya pertentangan dengan regulasi yang dikeluarkan pusat nantinya.
Ketua Komisi 1, Maigus Nasir menyampaikan, langkah DPD RI melakukan perubahan keempat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah hal yang menarik dikupas. dengan adanya perubahan UU Pemerintah Daerah ini, tentunya bisa menjadi penguatan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“ Bagi Sumatera Barat ini sangat penting dan strategis, momen bersejarah juga bagi kita. Banyak tokoh-tokoh kita sebelumnya, yang telah memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ini tentunya,” kata Maigus Nasir.
Komentar