“Perlu dilakukan kembali evaluasi antara Pemda dengan DPRD, bagaimana keseimbangan sehingga kemitraan menjadi sebuah realita yang bisa selalu diaktualisasikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” tambah Maigus Nasir.
Melalui UU itu, kanjutnya, seharusnya pemerintah daerah punya hak kekhususan atau hak istimewa dari pusat. Bahkan usulan mendapatkan hak istimewa bagi Sumbar ini sudah beberapa kali diperjuangkan tokoh-tokoh Sumbar di tingkat nasional, namun hingga saat ini belum juga mendapat respons pusat.
Desrio Putra, anggota Komisi I DPRD Sumbar juga meminta agar pemerintah pusat memberi keluasan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik.
Asisten I Setdaprov Devi Kurnia menyampaikan bahwa persoalan mendasar dalam RUU adalah berkaca dengan undang-undang sebelumnya, dengan melihat UU No.22 dan UU No.32 untuk menyusun poin-poin penting yang dicantumkan dalam RUU tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya meminta, ada ketegasan dalam Rancangan Undang-Undang ini agar diformalkan betul sehingga tidak ada lagi persoalan yang bisa menghambat jalannya pemerintahan daerah secara efektif,” tegasnya.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, juga menyampaikan, kehadiran anggota DPD RI Alirman Sori ini sangat penting bagi DPRD maupun Pemprov Sumbar.
“Dengan hadirnya Senator ini, kami di daerah bisa sampaikan hal-hal yang kami rasakan di daerah terhadap regulasi seperti UU Pemerintahan Daerah ini. Untuk diketahui, kondisi yang muncul dengan adanya UU Pemerintahan Daerah itu baik dari pemerintahan, regulasi dan kebijakan perlu lebih mendapat perhatian,” kata Raflis.(hsb)
Komentar