PARIAMAN, METRO – Badan Pengawasan Pemilu Umum (Pemilu) Kota Pariaman hingga kemarin menemukan 1.168 pelanggaran pemasangan alat peranga kampanye (APK). Tak hanya itu, tim Bawaslu juga menemukan bahan kampanye dari 35 calon anggota legislatif (Caleg) dan satu pasangan calon presiden.
”Pelanggaran itu berdasarkan penertiban APK dan bahan kampanye yang pemasangannya melanggar pada siang kemarin,” ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pariaman Ulil Amri.
Dikatakan, dari aksi penertiban yang dilakukan ditemukan ribuan pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye mulai dari di pohon-pohon dan angkutan umum.
Ia menyebutkan pelanggaran terbanyak yaitu poster berjumlah 1.113 buah, lalu stiker 41, banner tiga, spanduk 10, dan satu baliho. APK dan bahan kampanye tersebut menjadi barang bukti dan disimpan pihaknya sedangkan sanksi dari pelanggaran ini bersifat administratif.
Ia mengatakan terkait larangan lokasi pemasangan APK dan bahan kampanye telah disampaikan pihaknya ketika road show atau mengunjungi pengurus partai politik dan Caleg beberapa waktu lalu. Diharapkan caleg dan peserta Pemilu di daerah pilih kota tersebut untuk mematuhi peraturan pemasangan APK dan bahan kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Pariaman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mencopot APK dan bahan kampanye yang dipasang di pohon dan angkutan umum.
”Ada sejumlah jenis pelanggaran pemasangan APK dan bahan kampanye yang hari ini kami tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan saat penertiban APK dan bahan kampanye di Pariaman, Rabu.
Disebutkan, APK yang dipasang di pohon melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban.
Sementara pemasangan di angkutan kota dan desa yang melanggar peraturan transportasi angkutan umum serta pemasangan di tempat-tempat terlarang.
Ia mengatakan, meskipun sebelumnya pihaknya telah menyampaikan kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) untuk melepaskan APK dan bahan kampanye yang melanggar namun hari ini pihaknya masih menemukan pelanggaran. Penertiban tersebut menelusuri Kota Pariaman yang tidak saja melibatkan Satpol PP namun juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI (efa)