Lebih jauh ia juga mengatakan bahwa tak selayaknya pesta demokrasi ini diwarnai saling merusak alat peraga kampanye. Karena hal ini merupakan hak peserta kampanye untuk mempromosikan dirinya dengan memasang baliho atau atribut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ungkap Amin Pratikno, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
“Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu,” imbuhnya. Sementara itu, belum lama ini Pj. Walikota Sawahlunto, Dr. Zefnihan, AP., M.Si melalui awak media juga telah menghimbau agar masyarakat dapat menjaga kondusifitas politik, jelang Pemilu mendatang. (pin)