PADANG ARO, METRO–Merespon kondisi kabut asap akibat kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Sumatera, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengeluarkan Surat Edaran No. 660/653/BP2KL-DPKPLHHUB/2023 Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap di wilayah kabupaten.
Dalam SE tersebut, disampaikan agar masyarakat mengurangi atau bahkan menunnda aktivitas di luar rumah terutama untuk kelompok rentan, seperti bayi, balita, ibu hamil dan orang lanjut usia.
Kemudian, bagi yang masih beraktivitas di luar ruangan disarankan untuk menggunakan masker. Masker yang digunakan minimal masker bedah, atau lebih baik lagi jika menggunakan masker berstandar N95/KN95/KF94 untuk mengurangi kemungkinan terdampak Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
“Tidak melakukan kegiatan pembakaran apapun yang menyebabkan terjadinya pencemaranudara seperti pembakaran sampah organik, anorganik, sampah kebun, jerami, ban, dan lain-lain,” demikian mengutip SE tersebut, Senin (9/10).