PESSEL METRO–D (30 ) berprofesi sebagai sopir Mobil Truck CPO pelaku persetubuhan anak dibawah umur tidak bisa berkutik, saat tim opsnal Macan Kumbang, Satreskrim Polres Pessel membekuk di sebuah rumah di Simancuang Kenagarian IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (26/7/2023). Pukul 14.30 Wib.
Dengan upaya paksa, penangkapan D pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan inisial “NS” . Pada, tanggal 22 Agustus 2022..Pukul 01.00 Wib, dan pada bulan Februari 2023.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H,. S..I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H,M.H didampingi PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso. Rabu (23/7/2023).
Diterangkan PIDM Si Humas Polres Pessel Aiptu. Doni Santoso, berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, tim opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan terhadap D.
” korban seorang perempuan inisial “NS” yang terjadi pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 01.00 wib dan pada bulan Februari 2023 sekira pukul 02.00 wib yang bertempat di dalam mobil Truck CPO milik D, di sebuah rumah di Kampung Padang Laban, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan,” tegas PIDM Si Humas Polres Pessel.
Pada pelaku , dikenakan Undang – Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf D”.
Dan, terhadap pelaku D beserta 1 (satu) unit Mobil CPO tersebut telah diamankan di Mapolres Pessel, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ( Rio)