PASBAR, METRO–Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar gencar melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di kabupaten kota di Sumbar. Kali ini sosialisasi dilakukan bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) di Aula DPPKBP3A Pasbar, Selasa, (18/7). Sosialisasi dibuka oleh Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti diwakili Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA), Rosmadeli dan juga Kepala DPPKBP3A, Pasbar Anna Rahmadia.
Sosialisasi dihadiri Satgas PPA Pasbar, Forum Anak, Anggota PKK, Anggota GOW, PATBM Aia Gadang, Muaro Kiawai, Kajai, Bandar Rejo, Sungai Aur serta stakeholder lainnya. Dalam sosialisasi tersebut mengundang dua pemateri yaitu, Panit I Unit I Subdit IV Ditreskrimun Polda Sumbar, dan Zera Mendoza (Psikolog).
Kabid PHPA DP3AP2KB Sumbar, Rosmadeli mengatakan, kekerasan terhadap anak memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan domestik (rumah tangga), di samping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas. Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga psikis, seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang tidak dikenal. Namun juga dari lingkungan terdekat. Banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan. Antara lain, faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara “mendidik” mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, karena kemiskinan.
Faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak, sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak.
Selain permasalahan kekerasan, anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya. Seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak,perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat. Antara lain, persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusianya. Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum dan lain sebagainya. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum. Banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menyebabkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) merasa penting untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Masalah Perempuan dan Anak di tingkat pusat maupun daerah, untuk melakukan upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak smemiliki fungsi melakukan penjangkauan, identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Selain itu melindungi dan melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak di lokasi kejadian, dari hal yang dapat membahayakan dirinya, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke bagian pengaduan, Satgas PPA, bila diperlukan. Juga melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada UPTD PPA terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut. Selain tugas tersebut, satgas juga dapat berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Satgas ini diharapkan dapat membantu bagian pengaduan masyarakat UPTD PPA atau lembaga layanan sejenis dalam memberikan layanan penjangkauan kepada perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
Rosmadeli menambahkan, cara efektif mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan strategis terkait perlindungan perempuan dan anak adalah secara rutin mengumpulkan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak baik, dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. “Kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak bagian dari tugas dan peran kita semua, dengan melibatkan instansi terkait. Mari kita bersinergi, sehingga ke depannya kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat kita antisipasi dan cegah bersama.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Pasbar, Anna Rahmadia menegaskan sosialisasi dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya orang tua, bahwa anak anugerah yang harus dijaga. Harus adanya antisipasi yang dilakukan menghadapi kondisi kekerasan pada anak. “Kami mengajak bersama-sama untuk mengedukasi masyarakat bahwa anak adalah anak bersama. Perlu perhatian masyarakat terutama orang tua. Dengan kondisi sekarang, perlu ekstra pemantauan dan pengawasan dari kita bersama di era pesatnya perkembangan teknologi digital atau penggunaan gadget,” ucap Anna Rahmadia. Gerakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak diharapkan agar seluruh elemen baik dari instansi terkait hingga masyarakat bergerak bersama dan memahami indikasi awal anak terkena kekerasan. Sehingga masyarakat dapat melakukan pencegahan kekerasan yang meluas kepada anak-anak di tengah masyarakat.(fan)