AGAM, METRO – Untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru tahan hukum, Kejaksaan Agung sejak 2015 lalu telah menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini dibertujuan agar siswa SD, SMP hingga SMA.memahami undang-undang.
”Sehingga dengan program Kejagung tersebut maka kita Kejari Agam terus memaksimalkan Program JMS ini demi terciptaknya masyarakat yang taat hukum dan tahu langkah-langkah yang diambil agar tidak berbenturan dengan hukum,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Agam Devitra Romiza, SH MH, Rabu (23/1).
Devitra mengatakan, program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog dan pemuka masyarakat.
Kemudian program JMS ini sangat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak terutama bagi anak-anak yang masih duduk di bangku dunia pendidikan. Karena belakangan ini sering membaca di pemberitaan media massa banyak generasi muda khususnya para pelajar ini sering terjerat berbagai kasus yang sangat bertentangan dengan hukum. Mulai dari Narkoba, Pergaulan bebas, kawin lari dan tindakan kriminal lainya.
Di samping itu kalau ini tidak diantisipasi lebih awal maka betapa hancurnya hati orang tua mereka, jika generasi penerusnya sudah terjerat hukum, tentu harapan mereka sudah pupus. Apalagi perbuatan anaknya sangat fatal dan sudah direncakanan tentu lebih berat lagi hukuman yang harus diterimanya.
“Makanya dalam program JMS ini mengangkat materi seperti penyalahgunaan narkoba, korupsi, cyber bullying, cyber terorism dan kekerasan seksual,” jelas Kapuspenkum.
Dikatakan, pendekatan JMS, menggunakan pendekatan persuasif dengan memadukan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah serta memiliki target anak sekolah dasar hingga menengah atas. Dengan Tujuannya untuk memberikan arahan, pendidikan, pemahaman tentang hukum kepada para peserta didik sejak usia dini.
Dengan program tersebut, diharapkan siswa tidak hanya mengetahui dan memahami, tetapi juga patuh dan menaati hukum. Sehingga jika nanti mereka punya posisi dan kedudukan bisa membentengi diri dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum, terlebih lagi dari korupsi.
Makanya pemahaman hukum penting diterapkan sejak dini di sekolah. Kalau mereka sudah memahami, mengetahui, diharapkan akan patuh dan menaati hukum.
Ia menambahkan apalagi saat sekarang ini anak-anak sekolah harus bijak menggunakan jarinya bermain gadget. Karena susuai perkembangan zaman dimana dahulu pepatah mengakatakan. Mulutmu harimaumu yang akan menerkam kepalamu.Tapi sekarang tidak, Jarimu harimaumu yang akan mengatarkanmu ke penjara.
Makanya dalam program JMS ini terus menekankan kepada anak-anak sekolah agar bijak menggunakan Android. Mudah-mudahan program JMS ini mampu memberikan pembelajaran atau pemahaman tentang hukum yang ada di negara ini.
“Sehingga ketika masyarakat sudah tahu dengan aturan-aturan hukum yang berlaku insyallah masyarakat tidak akan berbenturan lagi dengan penegak hukum,” harapanya. (pry)