Laporan: Efanurza Kota Pariaman
Untuk kemajuan Kota Pariaman dalam segala bidang pembangunan setiap pekerjaan yang dilakukan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman tentu saja butuh perencanaan yang matang. Sehingga pembangunan dalam Kota Pariaman bisa berjalan dengan lancar mulai dari tingkat desa, kecamatan, kota hingga tingkat forum yang lebih tinggi.
Persoalan tersebut terungkap saat Wawako Mardison Mahyuddin, didampingi Sekda Yota Balad, Asisten I Yaminu Rizal dan Asisten II Elvis Chandra, membuka Focus Group Discussion (FGD) tugas dan fungsi kejaksaan dibidang dan perdata dan tata usaha negara hasil kerjasama antara Pemko Pariaman dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman.
Mardison Mahyuddin menyatakan ada yang harus diingat bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tentu saja selalu berada dibawah pengawasan hukum, jika ada kesalahan atau kecurangan dalam melakukan kegiatan tersebut otomatis akan langsung berurusan dengan hukum, untuk itu saya minta setiap OPD bekerjalah sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Mardison jelaskan bahwa Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, akan tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kami berharap melalui kegiatan ini, seluruh OPD Kota Pariaman dapat mengikuti, memahami fungsi dan kewenangan kejaksaan selaku pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.
Sementara itu Bagus Priyonggo menerangkan bahwa tidak semua kegiatan tersebut ada aturan hukumnya, tapi agar program kegiatan pemerintahan itu bisa berjalan dengan baik, dengan aman, dengan lancar, dan tidak menyalahi aturan, maka tindakan tepat atau tidaknya kegiatan yang dilakukan itu bisa diukur dengan dua aturan yaitu pertama otorisasi (bahwa pejabat itu harus berwenang), dan kedua mekanisme (kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan).
Terkait dengan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun) ada tiga tindakan yang dapat diberikan kejaksaan yaitu pendapat hukum (legal opinion) yang diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan, kedua pendampingan hukum (legal assistance) yang diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung, dan audit hukum (legal audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.
“Melalui fungsi dan peran yang dimiliki Kejaksaan ini maka Kajari Pariaman melakukan sinergitas dengan pemerintah kota pariaman agar proses pembangunan yang dilakukan Pemko Pariaman dapat berjalan dengan baik dan benar,” ulas Bagus
Sekdako Yota Balad mengatakan, bimbingan teknis implementasi perizinan dan pengawasan berusaha berbasis risiko tahun 2023. Sekda mengapresiasi kegiatan ini karena dalam rangka mendukung kemajuan perekonomian di Kota Pariaman serta mendorong masuknya investor, maka sosialisasi dan Bimtek sangat penting dan mempunyai peranan yang strategis. “Yang utama memberikan informasi tentang Pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dengan tidak mengurangi kewenangan daerah. Sistem OSS ini bertujuan untuk mensinergikan layanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pelaku usaha,” ungkapnya.
Dalam hal peningkatan pelayanan perizinan dan kemudahan dalam berinvestasi, Pemko Pariaman telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan Loket/counter Layanan yang terdiri dari layanan loket perizinan /PTSP dengan 130 jenis produk perizinan dan non perizinan, antara lain layanan loket ketenagakerjaan, samsat, perbankan, pertanian, imigrasi sampai layanan pajak dan restribusi daerah. “Beberapa upaya telah kita lakukan untuk peningkatan nilai investasi di Kota Pariaman, diantaranya pengurusan Ranperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi yang sekarang sedang proses pembahasan dengan DPRD Kota Pariaman. Kita juga telah melakukan promosi potensi investasi daerah untuk menggaet calon investor pada sector Pariwisata, Perdagangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pariaman,” ujarnya.
Dengan adanya MPP, Kota Pariaman akan menciptakan kemudahan yang diberikan kepada pelaku usaha. Tercatat semenjak OSSRBA (Online Single Submission Risk Bassed Approach) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2021 telah diterbitkan sebanyak 1.105 Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Naker Gusniyeti Zaunit mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan agar peserta mampu menyampaikan LKPM secara online tepat waktu. “Bimtek ini dilaksanakan selama tiga haridiikuti oleh 225 pelaku usaha dan dibagi menjadi 10 angkatan dengan peserta 30 perangakatan. Pada kegiatan bimtek ini, kita menghadirkan narasumber yang telah berpengalaman dibidangnya sehingga nanti akan berbagi ilmu dengan semua peserta bimtek,” ungkapnya. (***)