PESSEL METRO–Tim opsnal macan kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk satu orang tersangka RR (21) pelajar. Diduga pelaku Tindak Pidanaperdagangan orang ( TPPO).
Diamankan RR (21) diduga pelaku ekspolitasi perdagangan orang, warga kampung Baru Sago, Kenagarian Sago, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan ini. Hasil penyelidikan dan bukti – bukti yang cukup.
Selain diduga pelaku, ikut diamankan dua orang perempuan salah satunya masih anak dibawah umur.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, S.H,S.I K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H,M.H .
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, S.H,M.H, menindak lanjuti perintah dari Kapolri terkait pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO).
Dan, atas hal tersebut tim opsnal macan kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dilapangan, atas informasi masyarakat adanya dugaann perdagangan orang dengan cara memberi pembayaran untuk tujuan memperalat orang lain demi kepentingan pribadi (Eksploitasi). Diwilayah hukumnya.