PASBAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan Orientasi Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Terhadap Anak lewat Penguatan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat.
Kepala Dinas PPKBP3A Pasaman Barat Ana Rahmadia mengatakan, kegiatan diikuti oleh perwakilan unsur pemerintah nagari dan aktivis PATBM. Menurut dia penguatan peranan masyarakat tingkat nagari di Pasaman Barat melalui program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat menjadi salah satu upaya untuk mengaktifkan kolaborasi antara pemerintah dengan masyarakat untuk pencegahan dan merespon permasalahan anak.
”Karena sesungguhnya segala bentuk permasalahan anak, seperti kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual, putus sekolah, penelantaran anak dan lain-lain bisa dilakukan deteksi dini dimulai dari peranan masyarakat di nagari,” ujarnya.
Oleh sebab itu peranan masyarakat tersebut yang dijadikan satu wadah dalam sebuah program yang dikenal dengan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat disingkat dengan PATBM.
Masyarakat yang tergabung dalam PATBM disebut dengan Aktivis PATBM, terdiri dari unsur tokoh masyarakat, seperti tokoh agama, pemuda, anak, majelis taqlim, babinsa, babinkamtibmas, dan lain-lain.
Program tersebut dapat didukung pelaksanaannya melalui pengoptimalan dana nagari, sehingga pada kesempatan ini kami juga mengundang unsur pemerintahan nagari agar dapat memasukkan program PATBM menjadi salah satu program perlindungan anak di Nagari mendukung Nagari Ramah Perempuan Peduli Anak dalam mewujudkan Kabupaten Pasaman Barat Layak Anak, kata dia.
Sementara, berdasarkan data kasus kekerasan terhadap anak dari P2TP2A bekerjasama dengan lembaga layanan di Pasaman Barat hingga Juli 2022 mencapai 20 kasus yang dilaporkan dan didampingi oleh lembaga layanan.
”Itu adalah kasus anak yang terlaporkan kepada kami, dan ada kasus yang masyarakat tidak mau melaporkan karena takut atau merasa permasalahan itu adalah aib , maka peranan aktivis PATBM di nagari sangat menentukan untuk merespon kasus-kasus anak untuk dikoordinasikan kepada lembaga layanan di kabupaten,” ujarnya.
Manajer Program Yayasan Ruang Anak Dunia Wanda Leksmana mengatakan pihaknya merupakan lembaga masyarakat yang menjadi fasilitator PATBM sejak 2016, saat pertama kali program ini dicanangkan oleh KPPPA RI di setiap provinsi.
”Kala itu Sumatera Barat menunjuk dua daerah sebagai daerah percontohan implementasi PATBM. Sekarang dapat dirasakan pentingnya mendorong peranan masyarakat untuk terlibat aktif menyukseskan program perlindungan anak,” ujarnya.
Peranan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 UU Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, bahwa masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memberikan masukan terhadap kebijakan perlindungan anak di daerah untuk menghadirkan sistem perlindungan anak sehingga dimasa mendatang terwujudnya kabupaten kota layak anak.
Kemudian, dengan adanya kewenangan pemerintah nagari berdasarkan azas otonomi daerah nagari memiliki anggaran nagari untuk melaksanakan program dan kebijakan tingkat nagari, ”Maka ke depan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat ini dapat dianggarkan karena merupakan upaya menyukseskan SDGs Desa,” katanya.
Ia melihat banyak masyarakat yang ingin terlibat dalam perlindungan anak, Aktivis PATBM adalah wadah bagi masyarakat merespon permasalahan anak di nagari untuk dikoordinasikan kepada lembaga layanan, kemudian secara bersama-sama dapat melakukan edukasi perlindungan pada komunitas para aktivis PATBM,
Sementara Perwakilan Peserta Pelatihan dari Nagari Sasak Heru mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten yang melakukan penguatan PATBM kepada nagari.
Program perlindungan anak telah banyak kami lakukan di nagari, namun belum terorganisasi secara masif menjadi satu wadah yang fokus untuk pencegahan dan respon kasus anak, katanya. Ia menyampaikan ke depan PATBM ini akan dimasukan dalam anggaran dana nagari serta membutuhkan dampingan dari Dinas terkait supaya program ini dapat disesuaikan dengan regulasi di tingkat nasional dan daerah. (end)