SAWAHLUNTO, METRO – Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Sawahlunto menandatangani persetujuan penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD Sawahlunto, Selasa (27/11).
Penetapan itu dilakukan setelah seluruh fraksi DPRD melakukan pembahasan bersama Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Seluruh fraksi telah menyatakan dapat menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Secara garis besar APBD TA 2019 yang disepakati terdiri dari Pendapatan sebesar Rp650.362.725.035. Belanja disepakati sebesar Rp689.812.653.458,23. Dengan kompisisi belanja tidak langsung 47,32 persen, belanja pegawai 35,32 persen, belanja langsung 52.67 persen dan belanja modal 17,20 persen.