PADANG, METRO–Satpol PP dan Damkar Sumbar gelar rapat koordinasi (Rakor) pemadam kebakaran (Damkar) yang melibatkan 19 Kabupaten dan kota se-Sumbar, Kamis (18/11). Rakor ini lebih menekankan besarnya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Damkar di daerah. Dan Rakor ini menghadirkan narasumber Irvan, Direktur Manajemen Penenganan Bencana Kebakaran (MPBK) Bina Adwil Kemendagri RI, secara virtual.
“Tupoksi sebagai petugas Damkar di daerah cukup berat, karena mereka dihadapkan dengan potensi dan kondisi topografi daerah yang berangkutan, maka perlu dilakukan peningkatan SDM maupun sarana dan prasarana Damkar,” ujar Irvan.
Dikatakan Irvan, selain iru menibgkatkan kualitas pelayanan dari petugas Damkar, kemudian SKPD Damkar sndiri harus memberdayakan relawan Damkar itu sendiri. Oleh karena itu keberadaan relawan Damkar ini juga ditingkatkan kualitas pelayanan melalui pelatihan dan pembinaan oleh pemerintah daerah. Karena di Sumbar maupun di Kabupaten dan kota belum ada Rekar lagi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Irwan Dt Nando mengatakan, Rakor ini selain meningkatkan koordinasi dan kekompakan silaturahmi antara Damkar se Sumbar. Di samping itu sekaligus perkenalan kepada Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten dan kota, karena ia barusan 2 bulan menjabat Kepala Satpol PP dan Damkar Sumbar.
“Diakui memang perlu memberdayakan relawan kebakaran. (Rekar), kapan perlu melakukan studi banding ke Pemkab Bogor yang memiliki seribu relawan. Hal itu mengathui lebih bagaimana pembentukan Rekar, ini,” ujar Irwan.
Dikatakan Irwan, melalui studi banding itu bisa diketahui sejauh Tupoksi Rekar termasuk regulasi maupun menyangkut anggaran untuk mendukung operional mereka. Sebab, Rekar tersbut tanpa dukungan budgeting, maka mustahil bagaimana menggerakkan mereka.
Sementara, tujuan Rakor ini mendorong pembentukan Rekar (Relawan Kebakaran) di Kabupaten dan kota, serta menyempurnakan malah perjanjian kerjasama Damkar. Juga tak terlepas untuk menibgkatkan koordinasi dan sinergitas antara Satpol PP provinsi dengan Satpol PP Kabupaten dan kota. “Rakor ini melibatkan 66 personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten dan kota se Sumbar,,” ujar Irwan didampingi Sekretaris Imelwati. (
Dikatakan Irwan, maksud pelaksanaan Rakor ini selian mendukung kabupaten dan kota untuk membentuk relawan Damkar tersebut agar pengoptimalan potensi daerah dengan maksimal. Hal ini juga didasari dengan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2010 tentang Satpol PP, Permendagri No.16/2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan.
Selain itu, Keputusan Mendagri No.354-1-305 tentang Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran. Sedangkan, materi yang diberikan kepada pesera Rakor ini terdiri dari Dir Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bak Kemendagri bertajuk “Teknis Pembentukan Relawan Kebakaran Kabupaten dan Kota’. Dan Kasat Pol PP Sumbar, “Perjanjian Kerjasama dalam Menatasi Kebakaran di Daerah. (boy)