PADANG, METRO–Kerap dijadikan tempat pesta sekaligus transaksi narkoba, tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menggerebek salah satu rumah di Jalan Pasir Purus Atas, RT 002 RW 004, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Minggu dini hari (7/11).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap lima orang. Rinciannya, tiga orang berperan sebagai pengedar bernama Emil Wardi alias Komeng (32), Ari Yanto (35), Rendi Gunawan (29), sedangkan dua orang yaitu Romi Chandra (36), dan Adrian (35) berperan sebagai pemakai.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya tiga orang tersangka yaitu Emil Wardi alias Komeng , Ari Yanto dan Rendi Gunawan yang dicurigai sedang memiliki, memakai, serta menjadi perantara jual beli sabu dan ganja.
“Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tiga tersangka yang diketahui sedang berada dalam rumah Jalan Pasir Purus Atas, RT 002 RW 004, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat,” kata AKP Dedy, Minggu (7/11).
Dijelaskan AKP Dedy, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, ketiganya diketahui sedang asyik pesta sabu bersama dua orang rekan lainnya yaitu Romi Chandra dan Adrian.
“Dari kelima tersangka, kita berhasil diamankan barang bukti alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terpasang karet kompeng, pipet dan kaca pirek yang masih berisikan sisa pakai narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain itu juga ditemukan satu korek api gas atau mances yang terpasang kertas timah, dua pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu buah pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, satu unit timbangan digital warna hitam.
“Satu plastik warna hitam yang berisikan batang, ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dan kertas vapir, serta satu unit Handphone android merk OPPO warna Gold. Adapun berat berat kotor barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ialah 1,48 gram,”imbuhnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung punya, milik atau dalam penguasaan ketiga tersangka. Selain mengamankan ketiganya polisi juga melakukan penggeledahan terhadap dua rekan lain yang saat penggerebekan berada bersama ke tiga tersangka.
“Dari tersangka atas nama Romi Chandra ditemukan barang bukti satu kotak rokok merk Sampoerna di dalamnya terdapat satu kertas warna putih yang berisikan batang, ranting, daun dan biji diduga sebagai narkotika jenis ganja dan satu batang yang sudah di lenting dengan kertas vapir berisikan daun dan biji yang diduga narkotika jenis Ganja,”sebutnya.
Kemudian juga ditemukan satu paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam. Adapun berat berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,36 gram dan ganja 7,26 gram.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan didapat dari temannya atas nama Emil Wardi alias Komeng,” kata Dedy.
Kemudian dari tersangka Adrian ditemukan barang bukti satu lembar plastik klip bening di dalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu unit Handphone Android merk OPPO warna hitam merah. Adapun berat berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,96 gram.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan didapat dari temannya Emil Wardi alias Komeng. Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” tukas AKP Dedy. (rom)