PDG.PARIAMAN, METRO – Karena bersileweran, Bawaslu Kabupaten Padangpariaman, kemarin terpaksa menertibkan sejumlah baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon peserta pemilu 2019 yang terpasang di berbagai sudut jalan di tiga Kecamatan dalam Kabupaten Padangpariaman.
”Bawaslu Padangpariaman bersama tim gabunganya masing-masing Satuan Pol PP Padangpariaman dan kepolisian serta pihak terkait lainnya dalam menertibkan dan menurunkan seluruh APK calon anggota legislatif dari DPR RI, DPRD Sumatera Barat, DPRD Padangpariaman dan DPD RI yang terpasang di Kabupaten Padangpariaman,” kata Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq, kemarin.
Katanya, penertiban baliho maupun APK ini merujuk kepada ketentuan Peraturan KPU RI tentang aturan kampanye masing-masing calon legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden bahwa yang berhak mencetak dan memasang APK adalah KPU Kota/Kabupaten dan atau KPU Provinsi dan RI.
Dikatakan, Banwaslu Padangpariaman berupaya bersikap netral dan adil terhadap semua calon legislatif maupun capres dan cawapres tanpa adanya unsur keberpihakan terhadap salah satu caleg atapun calon Presiden dan Wakil Presiden.
”Kita sudah komitmen kepada semua partai politik, apabila di lapangan ditemukan APK yang melanggar, maka akan ditertibkan tanpa tebang pilih dengan batuan dari pihak-pihak terkait seperti Satpol PP, Kepolisian dan lainnya,” katanya.
Bawaslu Padangpariaman sebelumnya lanjutnya, sudah menjalin komunikasi dengan semua parpol dan tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam menertibkan berbagai baliho, spanduk, maupun APK yang hingga kini masih terpasang di sejumlah titik.
Sedangkan untuk melaksanakan penertiban terhadap baliho ini katanya, Banwaslu dibantu oleh berbagai pihak seperti, Satpol PP, Kepolisian, banwaslu kecamatan, panitia pemilihan kecamatan, panitia petugas lapangan dan lainnya.
”Kita mengimbau kepada semua parpol, caleg atau tim sukses calon Presiden dan calon Wakil Presiden agar mentaati aturan main dalam masa kampanye ini sesuai peraturan KPU,” tandasnya.
Atas dasar itulah, sekarang Bawaslu bersama KPU Padangpariaman beserta Satuan Polisi Pamong Pradja Padangpariaman melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk tiga Kecamatan dalam daerahnya.
Mulai dari Kecamatan Batang Anai, Lubuk Alung dan Sintoga. Penertiban ini menindaklanjuti pertemuan antara KPU Padangpariaman beserta seluruh partai politik peserta pemilu 2019 pada tanggal 25 September 2018 yang melahirkan 7 kesepakatan yang ditandatangani oleh parpol yang hadir.
Seiring dengan itu Bawaslu Padangpariaman juga mengundang seluruh partai politik peserta pemilu 2019 pada tanggal 12 Oktober dengan diikuti juga oleh OPD terkait, DPKA, Kominfo, Kesbangpol, Satpol PP dan Dinas Perhubungan yang melahirkan waktu untuk turun melakukan penertiban APK.
“Semua yang ada di forum termasuk KPU saat itu sepakat dilakukan penertiban sekarang. Penertiban APK ini berjalan sukses,” kata Anton Ishaq, kemarin.
Katanya, pengawas melakukan penertiban sesuai pasal 280 ayat 1 huruh h UU no 7 tahun 2017 yang berbunyi alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di sarana pemerintahan, Rumah Sakit dan layanan kesehatan lainnya, sarana ibadah serta lembaga pendidikan.
Kemudian katanya, menertibkan juga APK yang mengandung unsur citra diri (logo parpol dan nomor urut parpol),salah satu saja unsur citra diri ada di aok, maka harus diturunkan, realita dilapangan banyak sekali spanduk, baliho yang dipasang.
Dikatakan, untuk hari ini cukup nanti akan dilanjutkan ke 3 dapil lainnya dalam waktu dekat. Penertiban ini juga mengikutsertakan panwascam, panwas nagari, PPK dan PPS. (efa)
Komentar