PADANGPARIAMAN, METRO–Panitia Pemilihan Walinagari Paritmalintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman telah mulai melakukan pendataan dan pengambilan nama-nama Petugas Pemutakiran Data Pemilih (PPDP) masing masing korong.
“Kita panitia juga telah memasang spanduk tahapan proses pemilihan Walinagari yang akan dilaksanakan tangga 31 Oktober 2021 secara serentak,” kata Sekretaris Panitia Pilwana Eka Efendi dan anggota Romer Makrius , kemarin.
Katanya, pelaksanaan pemilihan walinagari tersebut akan dilaksanakan secara serentak untuk 29 Nagari se Kabupaten Padangpariaman dan dijadwalkan akan mulai menerima pendaftaran bakal calon Walinagari pada tanggal 10 Juni 2021.
“Pendaftaran bakal calon ( balon ) walinagari akan kita mulai pada tanggal 10 Juni 2021 sampai 18 Juni 2021 mendatang dan ditutup pukul 00:00 WIB. Namun hari hari sebelumnya pada jam kerja bagi calon yang akan mendaftarkan dirinya,” katanya.
Dikatakan, calon walinagari terbuka kesempatan untuk anak nagari Paritmalintang maupun luar nagaria salkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai walinagari.
Lebih jauh dijelaskannya, untuk persyaratan bakal calon Walinagari dapat ditanyakan langsung ke Kantor Sekretariat Panitia Pilwana Nagari Paritmalintang yang beralamat di Kantor Walinagari Paritmalintang.
Akan tetapi katanya, bagi pemilih harus ber KTP nagari dan bagi yang telah pindah KTP tidak boleh memilih. Namun, untuk balon asalkan WNi boleh, tapi bagi balon yang ber KTP luar tidak ada hak pilihnya dalam pemilihan nantinya.
“Kita panitia telah diikat dengan peraturan bupati dan kita panitia tidak bisa melenceng dari aturan yang telah ada. Semua itu kita lakukan agar balon mematuhi semua aturan yang telah digariskan oleh pemerintah,” tandasnya mengakhiri. (efa)