PASAMAN, METRO
Untuk lebih tertibnya Pengelolaan dan Penggunaan kendaraan dinas (randis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Bupati Pasaman Benny Utama mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 021/ GP/Aset-Akt/Bakeuda-2021 tentang penggunaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pasaman M.Roni mengatakan, Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan agar menjadi perhatian penting oleh Kepala SKPD dilingkungan Pemkab Pasaman setelah adanya instruksi Bupati Pasaman baru-baru ini melakukan pengumpulan semua randis dan mengadakan pemeriksaan kondisi aset randis yang terkumpul.
Dilanjutkan Roni Dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan Bupati Pasaman terdapat point point penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan antara lain, agar Kepala SKPD melakukan pendataan/penertiban penggunaan kendaraan dinas yang berada pada SKPDnya, menerbitkan Surat Keputusan penunjukan pemakaian randis, penunjukan pemakai randis dengan mempertimbangkan Jabatan, tugas pokok dan fungsi dari pegawai yang akan menggunakan randis dan Pegawai yang ditunjuk memakai randis harus memenuhi kriteria yang sudah ditentukan seperti memiliki SIM A/C, membayarkan pajak sebelum jatuh tempo, membayar Retribusi sesuai Peraturan dan Ketentuan dan melengkapi fisik kendaraan sesuai peraturan dan ketentuan (kaca spion, plat Nomor Polisi dan lainnya.
Sementara disisi lain Kepala Dinas Kominfo Pasaman Williyam Hutabarat mengatakan, seiring adanya kebijakan Bupati Benny Utama dalam penertiban pengelolaan dan penggunaan randis, Dinas Kominfo dan Bakeuda Pasaman berkolaborasi untuk menyediakan suatu inovasi melalui penyediaan suatu aplikasi yang memudahkan pimpinan melakukan pengontrolan penggunaan aset randis.
“Inovasi tersebut berupa aplikasi sederhana sudah selesai dirancang dan telah diujicoba dan kami beri nama aplikasi tersebut “SIKEDI” yakni, Sistem Informasi Kendaraan Dinas yang bisa dilihat melalui alamat link : http://Sikedi.pasamankab.go.id,” jelas Willyam.
Tahapan selanjutnya, sebelum aplikasi tersebut di launching oleh Bupati Pasaman nantinya, terlebih dahulu pihaknya melakukan pelatihan singkat bagi admin SKPD dan pemegang kendaraan dinas untuk melakukan entridata pada aplikasi tersebut.
Saat ini, Dinas Kominfo kata dia, masih melakukan koordinasi dengan Bakeuda (Bidang Aset), membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan pembuatan manual pemakaian aplikasi serta pengadaan pelatihan.
“Dalam rangka memudahkan melakukan pengawasan, khususnya kepada pimpinan dalam hal ini, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda akan dibuatkan akun khusus yang bisa melihat (view) rekapitulasi randis, termasuk juga akan sediakan menu view untuk Inspektorat melakukan pembinaan pengawasan”, jelas Williyam. (mir)