PADANG, METRO
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan koordinasi supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke daerah-daerah selama ini, sejalan dengan visi Pemprov Sumbar mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.
“Korsup KPK selama ini telah mendorong pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, agar lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Mahyeldi, saat Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Sumbar dengan KPK RI, Kamis (18/3) di Auditorium Gubernuran.
Mahyeldi menambahkan, saat ini dirinya memberikan perhatian khusus pada tujuh OPD yang masuk area intervensi. Yaitu Bappeda Provinsi Sumbar, Bakeuda Provinsi Sumbar, UKPBJ, DPMPTSP Provinsi Sumbar, BKN dan Inspektorat Provinsi Sumbar.
Praktek KKN, menurut Mahyeldi, merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat bangsa dan negara. Sehingga, membahayakan eksistensi negara. Korupsi selain menghambat program pemerintahan, juga berdampak besar pada kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi (tipikor).
“Kami mendukung sepenuhnya tim KPK melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi yang telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar,” katanya.
Berdasarkan catatan KPK, skor Monitoring Control for Prevention (MCP) Provinsi Sumbar tahun 2020 sudah cukup baik. Yaitu 71 persen, walau capaian ini turun dari tahun 2019 lalu sebesar 77 persen, namun masih di atas rata-rata nasional yaitu 64 persen. Tertinggi, skor MCP tahun 2020 diraih oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dengan skor 89 persen dan terendah diraih oleh Kabupaten Solok Selatan.
Salah satu program intervensi yang KPK dorong ke pemerintah daerah, adalah terkait tata kelola aset. Diketahui per 15 Februari 2021, dari total 19.847 bidang tanah se-provinsi Sumbar, baru 5.741 bidang yang memiliki sertifikat. Sisanya sebanyak 14.106 bidang atau 71 persen belum bersertifikat. Target untuk tahun 2021, sebanyak 1.045 tambahan sertifikat diterbitkan. Sedangkan saat ini terdapat 297 bidang masih berproses sertifikasi di BPN.
Selain itu, KPK juga mendampingi pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak. Yaitu, dengan menerapkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara daring atau BPHTB online.
KPK mencatat masih ada tiga pemerintah daerah yang belum menerapkan BPHTB online di Sumbar, yaitu Kabupaten Pasaman, Kabupaten Solok dan Kota Sawahlunto.
KPK juga menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemerintah daerah dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada sebanyak 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan Prasarana Sarana Utilitas Umum.
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengingatkan, kepala daerah adalah pemilik wewenang publik yang dipilih melalui proses pilkada, agar dalam melaksanakan tugas negara, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
“Tujuan ini bisa hancur karena korupsi. Keinginan negara untuk mewujudkan kesejahteraaan dan keadilan akan bubar gara-gara korupsi. Uang masyarakat ditarik melalui pajak dan retribusi untuk dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk dikorupsi,” tegas Ghufron,
Ghufron menambahkan, KPK hadir di Provinsi Sumbar bukan untuk menangkap, tetapi karena kepala daerah di Sumbar sahabat KPK. KPK hadir untuk mengawal tugas pemerintah dan kepala daerah.
“KPK bukan musuh anda. Bukan musuh kejaksaan dan polisi. Tapi sahabat untuk mengefektifkan dan efisienkan anggaran. Supaya kewenangan yang diberikan masyarakat kepada anda dapat dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” tegasnya.(fan)