MENTAWAI, METRO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mentawai menggelar sosialisasi mengawal medsos dari ancaman hoaks pada tahapan Pilkada Pilgub Sumbar dengan melibatkan media, di Hotel Jelita Jalan, Raya Tuapejat KM .01, Mentawai, Jumat (18/9) lalu. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Mentawai, Iswanto menyebutkan, medsos sekarang tidak terpisahkan dari kebutuhan masyarakat untuk mencari informasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Maka KPU menyiapkan regulasi regulasi tentang aturan kampanye di Media sosial, karena kampaye di medsos itu akan berdampak di dunia nyata.
“Sebab kalau heboh kampaye di dunia maya maka akan heboh juga di dunia nyata, dan heboh kecil di dunia maya heboh besar juga di dunia nyata,” sebut Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Mentawai, Iswanto di Hotel Jelita Mentawai, Sabtu (19/9). Ia mengimbau, supaya masyarakat harus semakin cerdas menyikapi hal-hal yang ada di media sosial, seperti kalau ada hal yang provokatif disampaikan salah satu team dari peserta Pilkada untuk menjelek-jelekkan maupun membuat pemberitaan hoaks terhadap salah satu peserta Pilkada. Maka, pihak KPU akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan landasan hukum yang dibunyikan pada PKPU No 5 /2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15/2019 tentang tahapan program dan jadwal Penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati.
Disebutkan Iswanto, berkenaan dengan ancaman provokatif hoax ini nantinya ada perencanaan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bernuansa Uma, seluruh petugas akan menyesuaikan dan menggunakan pakaian tradisional seperti kabit saat melakukan pencoblosan, 9 Desember 2020 nanti. Kekhawatiran bagi wisatawan domestik bahkan mancanegara ketika berada di Mentawai saat Pilkada berlangsung akan merasa nyaman dan tidak merasa bakal ada terjadinya konflik saat digelar Pilkada nanti.
Dengan hal itu, pihak KPU Mentawai telah mengajukan MoU kepada KPU Sumatera Barat. Agar ke depannya Pilkada menciptakan hal yang bernuansa budaya, terlebih saat Pilkada tahun 2020 ini nilai budaya wisata nasional (domestik) kita ciptakan, harap Iswanto mengakhirinya.
Ketua KPU Mentawai Eki Butman yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mentawai Iswanto JA menyebutkan, hari ini launching dan Sosialisasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub 9 Desember 2020 mendatang. “DPS yang di launching hari ini adalah hasil kerja PPDP dan PPS yang dibentuk KPU dan bertugas mendata rumah penduduk (coklit) secara sensus dengan tatap muka kepada warga pemilih,” sebut Iswanto.
Adapun rincian hasil DPS yakni, Pagai Utara, tiga Desa, 23 TPS jumlah 4110 DPS, Sipora Selatan 7 Desa, 30 TPS dan 7222 DPS, Siberut Selatan 5 Desa, 27 TPS, 6532 DPS, Siberut Utara, 6 Desa, 23 TPS, 5935 DPS, Siberut Barat, 3 Desa, 21 TPS dan 4771 DPS.
Sementara, untuk Siberut Barat Daya, 3 Desa, 22 TPS, 4683 DPS, Siberut Tengah, 3 Desa, 20 TPS, 4516, Sipora Utara, 6 Desa, 27 TPS, 7935 DPS, Sikakap, 3 Desa, 35 TPS, 7136 DPS dan Pagai Selatan, 4 Desa, 37 TPS, 6604 DPS. “Jumlah hasil sementara DPS Kabupaten Kepulauan Mentawai sebanyak 59.444 pemilih sesuai yang sudah di plenokan sebelumnya.
Iswanto menerangkan, untuk DPS yang disahkan KPU Mentawai hari ini, adalah hasil Coklit yang sudah ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Hasil Pemutahkiran (DPHP) oleh PPS dan PPK sebelumnya.
Dikatakan, untuk memastikan masyarakat sebagai pemilih di Pilgub 2020 sangatlah penting, DPS di sosialisasikan serta DPS di umumkan secara terbuka oleh KPU terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan pilkada sesuai amanat UU dan aturan KPU, paparnya. Dijelaskan, launching dan sosialisasi DPS tujuannya untuk mendapatkan koreksi terbuka dari masyarakat serta untuk mencerdaskan masyarakat melalui kritikan terhadap proses tahapan Pilgub, khususnya perlindungan dan penggunaan hak pilih, jelas dia Iswanto.
Sejak diumumkannya DPS ini, perlu ada tanggapan dari masyarakat untuk meneliti kembali data, warga meninggal, pemilih baru, pemilih potensial dan belum terdaftar, 19-28 September nanti. Hasil koreksian soal DPS ini masyarakat dapat menyampaikan melalui PPS, PPK, KPU, Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan dan Bawaslu.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mentawai, Maria Delfi Yanti Maruhawa menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi tahapan Pilkada sesuai PKPU No.5/2020 tentang perubahan ke 3 atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPS ini melewati lima tahapan. Sejak dari launching DPS, diumumkan, uji publik, sosialisasi dan tanggapan masyarakat atas hasil DPS saat ini. “Bentuknya sederhana, namun tahun ke tahun jadi masalah krusial tersendiri pada DPS dan DPT. Hingga DPS launching, diumumkan dan disosialisasikan atau uji publik, partisipatif masyarakat rendah,” ucap Maria. (s)