DHARMASRAYA, METRO
Sejak ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa AR alias Dani Kumara, yang dihajar massa di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang terjadi pada Minggu (21/6) lalu, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya berinisial BAS, sudah enam kali tidak mengikuti paripurna.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasatreskrim AKP Suyanto menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dani Kumara (23) di kenagarian Koto Ranah.
“Setelah kita lakukan pemanggilan dan gelar perkara, BAS telah kita tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini keberadaan BAS tidak diketahui.” Ujar AKP Suyanto kepada POSMETRO selasa (1/9)
AKP Suyanto juga menambahkan, pihaknya terus berupaya mencari tersangka BAS. Beberapa nomor handphonenya sudah kita cek notice spot, ada sekitar empat nomor HP namun tidak satupun yang aktif,” jelasnya.
6 Kali Paripurna tak Hadir
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasrya, Ampera Dt Labuan Basa mengatakan, anggota dewan berinisial BAS, sudah enam kali tidak hadir dalam kegiatan Paripurna DPRD Dharmasraya. Pihaknya juga tidak mengetahui secara pasti alasan dari BAS tak hadir pada saat kegiatan kedewanan.
“Oknum anggota berinisial BAS merupakan salah seorang anggota anggota dewan dari Fraksi Bangsa Sejahtera tercatat sudah enam kali mangkir, tidak mengikuti sidang paripurna, “ Kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasrya, Ampera Dt Labuan Basa, Selasa (1/9).
Sesuai kode etik lembaga tersebut, lanjutnya, kelalaian yang bersangkutan sudah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa diberi sanksi teguran hingga pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD.
Meskipun demikian, lanjutnya, prosesnya harus dilaksanakan secara berjenjang karena juga melibatkan unsur kepengurusan partai politik yang mengusungnya.
“Dalam permasalahan ini Badan Kehormatan hanya bisa menegur baik secara lisan maupun tertulis karena hingga saat ini tidak ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan atau dari partai pengusungnya terkait alasan mangkirnya yang bersangkutan dalam mengikuti agenda persidangan, “ Ungkapnya.
Terkait upaya yang akan dilakukan pihaknya, ia menjelaskan unsur Badan Kehormatan didampingi unsur pimpinan lembaga itu akan melakukan kunjungan ke kediaman yang bersangkutan guna mengumpulkan informasi terkait alasan ketidakhadirannya, kemudian hasil tinjauan lapangan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk kemudian dibahas bersama unsur Badan Kehormatan dan fraksi terkait.
Disinggung tentang adanya dugaan alasan BAS mangkir karena melarikan diri dari jerat hukum yang menimpanya, Ampera menjelaskan jika menyangkut masalah pidana maka hak keanggotaan baru bisa dicabut jika sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Kecuali ada pendapat lain dari unsur pengurus partai pengusung dan mengusulkan pemberhentian serta penggantian anggota dewan dari partainya,”pungkasnya
Terpisah, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Dharmasraya, Karjo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan secara lisan terkait oknum DPRD yang mangkir dan tidak hadir pada sidang paripurna DPRD Dharmasraya sebanyak enam kali berturut-turut.
“Secara lisan dari ketua fraksi telah melaporkan dan saya juga meminta laporan secara tertulis. Namun ketua fraksi menyampaikan pihaknya menunggu hasil dari Badan Kehormatan,” ujar Ketua DPC PKB Dharmasraya, Karjo saat dihubungi POSMETRO Selasa (1/9).
Karjo menambahkan pihaknya akan segera menindaklanjuti persoalan ini jika memang telah mendapatkan laporan tertulis dari fraksi maupun DPRD Dharmasraya yang akan memberikan laporan tertulis dalam minggu ini.
Terkait adanya masalah pidana yang disangkakan ke kadernya, ia mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait hal tersebut, meskipun demikian pihak internal partainya bersama unsur pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Sumatera Barat sudah membahas intensif persoalan itu.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta hak dan kewajiban yang bersangkutan selaku kader partai, secara internal tidak ada aturan yang dilanggar namun jika itu menyangkut persoalan pribadi diluar mekanisme partai maka kami tetap harus menunggu putusan final dari proses hukum yang disangkakan tersebut,” tegasnya
Karjo menjelaskan, setelah adanya laporan tertulis dari pihak DPRD, pihaknya akan mempertanyakan hal ini kepada pihak kepolisian dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPW PKB Sumbar.
“Terkait meknisme partai, kalau memang laporan telah masuk dan adanya dugaan pelanggaran maka akan diproses dan pimpinan DPW PKB Sumbar akan menurunkan tim untuk menyelesaikan permasalahan ini,” pungkasnya (g)