PADANG PARIAMAN, METRO
Kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Padangpariaman hingga Juli 2020 mencapai 174 kasus, dengan korban mencapai 349 orang, yang terdiri dari korban jiwa, luka berat dan luka ringan.
Kapolres Kabupaten Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha melalui Kasat Lantas Polres Padangpariaman IPTU Indra KS didampingi Kanit Laka Ipda Rudi Candra mengatakan, faktor utama penyebab kecelakaan adalah pengemudi yang masih berusia di bawah umur atau belum dewasa. Sehingga, secara psikologi mereka belum stabil dalam mengendarai kendaraan.
“Benar, kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Padangpariaman masih terbilang tinggi. Sedikitnya semenjak Januari 2020 hingga Juli telah terjadi sebanyak 174 kasus lakalantas,” ungkap Rudi.
Ipda Rudi Candra menyampaikan, dari 174 kasus itu menelan korban sebanyak 349 orang. “Di antara 349 korban itu terdiri dari 35 korban meninggal dan 314 korban luka ringan,” jelas Rudi.
Ia menjelaskan, penyumbang kecelakaan lalu lintas didominasi oleh remaja dan pelajar. “Paling banyak yang terlibat kecelakaan adalah remaja atau pelajar. Sementara kendaraan yang terlibat adalah sepeda motor,” jelas Rudi.
Ia juga menyebutkan, jika dibandingkan tahun sebelumnya pada tahun 2019 lalu, kecelakaan lalu lintas tahun ini jauh berkurang trend-nya. Setidaknya pihaknya mencatat telah terjadi lakalantas pada 2020 sebanyak 363 kasus.
“Tentu kita berharap kasus kecelakaan berkurang, kalau bisa tidak ada sama sekali. Ini tentu tolok ukurnya adalah kesadaran aturan lalu lintas, sejauh mana pengemudi paham dan menerapkan aturan berlalu lintas. Maka dari itu kami selalu mengimbau pada setiap warga mematuhi aturan lalu lintas serta jangan membiarkan anak yang masih belum dewasa mengendarai kendaraan sendiri,” jelas Indra KS. Apalagi beberapa hari ini maraknya remaja balap liar. Pasalnya, tiga hari yang lalu juga memakan korban satu orang dan satu orang koma. (z)