PADANG, METRO – Pasca dilakukannya registrasi ulang kepada anggota Koperbam Telukbayur sehingga mendapatkan kelompok kerja nyang benar benar handal di bidang masing masing demi pelayanan prima, sejak Senin (8/4) hingga Rabu (10/4) hari ini, pengurus Koperbam Telukbayur yang dikomandoi lansgung Ketua Koperbam Chandra, melibatkan Sekretaris Nursal Uce M, SH, Usman Z dan Ketua Badan Pengawas (BP) Paiman meggelar seleksi ulang kepada 72 Kepala Regu Kerja (KRK) Koperbam Telbuhbayur.
“Seleksi ulang dengan target melakukan pengurangan sebanyak 10 orang KRK sehingga menjadi 62 orang kinerjadi menjadi efisien. Dengan sedikitnya waktu kerja ini , ritme kerja akan lancar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan anggota,” ujar Ketua Koperbam Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z dan Ketua BP Paiman kepada POSMETRO.
Dikatakan Chandra, bahwa program yang dilakukan pengurus ini bertujuan untuk kemajuan koperasi TKBM Telukbayur dan anggota. Efisiensi kerja lebih terjamin dan pelayanan kita kepada pemilik barang lebih profesional dan porposianal lagi. Ujung ujungnya tentu saja ,meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) para KRK karena mereka merupakan ujung tombak kita di lapangan,” sebut Chandra.
Wakil Ketua Induk Koperasi (Inkop) Indonesia Bidang SDM ini menjelaskan, sebelum KRK yang melalui proses seleksi, mereka harus melalui persyaratan , memiliki dan lulus uji kompetensi, berkelakuan baik, kesehatan yang dikeluarkan dari tim kesehatan pelabuhan dan lulus seleksi tentunya.
Sedangkan tim seleksi bukan dari pengurus saja, tim yang menyeleksi terdiri dari pihak Kesyahbandaran Operasional Pelabuhan (KSOP) Telukbayur, pihak Kepolisian dari Polsek Kawasan dan Pengurus.
Chndara yang juga sebagai Koordinator Wilayah Sumatera bertanggungjawab permasalahan SDM para anggota TKBM ini mengaku, bahwa pihaknya berpedoman kepada SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi yang menjabarkan bahwa Kegiatan bertujuan guna meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja bongkar muat.
Menurut Chandra, SKB ini merupakan wahana untuk melakukan perubahan dalam pembinaan dan penataan Koperasi TKBM, karena tenaga kerja bongkar muat merupakan salah satu faktor dalam meningkatkan produktivitas di pelabuhan.
Lebih lanjut Chandra mengatakan urgensi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi ini merupakan salah satu Program Prioritas Nasional. Apalagi dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka dipandang perlu untuk melakukan pembinaan dan penataan kembali terhadap eksistensi TKBM di Pelabuhan.
“Koperasi TKBM melalui induknya untuk kedepan diharapkan bisa menjadi koperasi yang besar, sehingga penandataanganan SKB yang baru saja dilaksanakan ini dapat dijadikan salah satu upaya dalam mewujudkan harapan harapan tersebut,” tegas Chandra.
Sementara kata Chandra, SKB ini sudah melalui proses selama 3 (tiga) tahun. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai kepentingan terhadap masalah keselamatan kerja dan kesejahteraan seluruh tenaga kerja termasuk Tenaga Kerja Bongkar Muat di pelabuhan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunayai kepentingan khusus agar tenaga kerja bisa mendapatkan hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Melalui SKB ini diharapkan dapat menepis masalah terahadap pemenuhan hak hak tenaga kerja.
“Ke depannya diharapkan dengan adanya acuan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan ini, dapat disikapi secara rasional dan proporsional sekaligus melakukan instrospeksi kedalam untuk perbaikan kinerja dan peningkatan kesejahteraan TKBM diwaktu yang akan datang,” sebut Chandra. (ped)