Sementara itu, Perwakilan TPAKD Provinsi Sumbar, Plt. Deputi Direktur Pengawasan Prilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irawati mengatakan bahwa OJK merupakan lembaga Negara yang dibentuk untuk membentuk dan mengawasi jasa keuangan yang ada di Indonesia sekaligus bertugas memberikan edukasi dan perlindungan terhadap konsumen.
“Sebagai regulator jasa keuangan, OJK aktif dalam mendorong ketelibatan lembaga jasa keuangan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Pertumbuhan ekonomi tersebut dapat dicapai salah satunya melalui percepatan pembukaan akses keuangan pada masyarakat, dalam mencapai tujuan tesebut OJK berperan aktif dalam TPAKD”, ulasnya.
Ia juga menambahkan bahwa TPAKD dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan indikator diantaranya yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, penataan pendapatan dan mengurangi kesenjangan. (efa)