Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Efendi menyebut pemberian remisi merupakan hak masing-masing warga binaan. Hal ini, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2024 terkait Pemberian Remisi Umum Tahun 2024. “Remisi kita berikan kepada warga binaan mulai dari satu hingga 6 bulan. Untuk Tahun 2024, ada 1 (satu) orang memperoleh remisi bebas dari 416 warga binaan,” kata Efendi.
Ia sampaikan, Remisi Umum (RU) I normal sebesar 1 bulan sebanyak 57 orang, 2 bulan sebanyak 84 orang, 3 bulan sebanyak 78 orang, 4 bulan sebanyak 28 orang dan 5 bulan sebanyak 13 orang serta 6 bulan sebanyak 6 orang. Sedangkan pada RU I PP No. 99 Tahun 2012, sebut Efendi, untuk 1 bulan sebanyak 12 orang, 2 bulan sebanyak 34 orang, 3 bulan sebanyak 46 orang, 4 bulan sebanyak 31 orang, 5 bulan sebanyak 25 orang dan 6 bulan 1 orang. “Pada hari ini, ada 416 warga binaan yang menerima remisi dari keseluruhan warga binaan sebanyak 576 orang. Diluar kapasitas memang, namun beginilah kondisi warga binaan di Lapas ini,” tutur Efendi.
Ia juga menjelaskan tentang penghuni Lapas Kelas II Pariaman dari beragam kasus. Yakni kasus narkotika sebanyak 344 orang, kasus pencurian 42 orang, kasus perlindungan anak 104 orang, kasus Tipikor 11 orang, kasus penganiayaan 12 orang, kasus pembunuhan 8 orang, perjudian 7 orang, dan kasus kriminal lainnya sebanyak 48 orang.
Walaupun demikian, kata Efendi, kita selalu mengajak dan pembinaan. “Kesemua warga binaan baik yang menerima remisi atau tidak, jangan lupakan ibadah dan patuhilah semua aturan yang ada dalam Lapas. “Berubah lah untuk lebih baik lagi. Sehingga setelah keluar dari sini, para warga binaan akan lebih baik lagi dalam kehidupan sehari-hari nanti” harap Efendi. Kegiatan pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI ini, juga dihadiri Ketua DPRD Padang Pariaman Hasanuddin, Kota Pariaman Muhajir Muslim, unsur Forkopimda Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, serta beberapa Kepala OPD dari Kabupaten Padangpariaman dan Kota Pariaman.(efa)