“Kita berharap dana zakat ini akan memberi dampak positif kepada masyarakat dalam segi ekonomi. Lalu menjadi berkah bagi keluarganya, sehingga yang saat ini merasa sempit perekonomiannya dapat menjadi lapang setelahnya. Dengan catatan benar serius ingin berkembang dan mempergunakan dana zakat ini untuk memajukan ekonomi keluarga,” harapnya.
Sementara Zulhendri menambahkan, penyaluran zakat ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan di Baznas.
“SOP tersebut bukan untuk mempersulit calon mustahik, namun sebagai wujud rasa sayang kepada umat. Karena jika seseorang tidak berhak mendapatkan dana zakat, maka ia wajib mengembalikan dana zakat yang bukan hak mereka,” ungkapnya. (rmd)