Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp 10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parĀkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku. āKita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sangsi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, sankĀsinya pelaku tidak diĀperĀboĀlehkan lagi melakukan pungutan parkir, ā ujarĀnya.
Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wiĀsatawan bahkan enggan berĀkunjung ke Kota Pariaman.
Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp 3 ribu untuk hari bisa dan Rp 5 ribu untuk hari libur nasional.
Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp 20 ribu untuk hari libur nasional. āTarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, ā tanasnya mengĀakhiri.(efa)