Katanya, PAD tersebut, berasal dari tarif retribusi tiket masuk sebesar Rp 5.000/orang, di 3 (tiga) destinasi wisata Kota Pariaman, yaitu di Pantai Gandoriah, Pantai Kata, dan Talao Pauh. Khusus untuk Pulau Angso duo, tarif retribusi tiket masuk berdasarkan Perda sebesar Rp. 15.000/orang.
Berdasarkan laporan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman, untuk Laporan retribusi di hari keempat kemarin, Pantai Gandoriah sebagai pusat kunjungan wisatawan terbanyak dengan jumlah sebanyak 23.369 orang dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 116.845.000, Pantai Kata sebanyak 6.958 orang, dengan jumlah retribusi sebesar Rp. 34.790.000. Talao Pauh berjumlah 4.967 orang, dengan retribusi yang terkumpul sebesar Rp. 24.835.000, dan Pulau angso Duo berjumlah 2.600 orang, dengan jumlah retribusi yang terkumpul berjumlah Rp. 39.000.000.
“Angka ini belum termasuk penerimaan retribusi dari parkir kendaraan, dimana kita telah menetapkan 8 lokasi yang dijadikan kantong-kantong parkir di destinasi wisata yang ada di Kota Pariaman, dan pendapatan dari retribusi dari yang berjualan di destinasi wisata yang kita punya,” ulasnya
Kemudian ia berharap, dengan capaian PAD ini hendaknya dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Pariaman, bahwa dapat lebih meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Sehingga perputaran ekonomi dari tingkat kunjungan wisatawan ini, akan menjadikan Kota Pariaman, dapat lebih maju lagi ke depanya,” tandasnya mengakhiri. (efa)