PARIAMAN, METRO–Wali Kota Pariaman H Genius Umar melantik 14 orang Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 menjadi PNS. Sebelum dilantik 164 orang CPNS ini telah melewati proses yang begitu panjang serta melalui test dan seleksi yang cukup ketat.
“Sekarang kita ambil sumpahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman dan penyerahan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS,” kata Walikota Pariaman H Genisu Umar, kemarin.
Pengambilan sumpah dan penyerahan SK ini dihadiri Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman.
“Saudara-saudara yang berdiri di depan saya ini adalah orang-orang pilihan, untuk itu saudara-saudara dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, bekerja dengan penuh dedikasi, bertanggung jawab, dan loyal terhadap organisasi, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta mengutamakan kepentingan umum,” ujarnya.
Genius Umar juga mengatakan dengan masuknya 164 orang CPNS, dan disumpah menjadi PNS di Kota Pariaman, mereka harus bisa mempengaruhi kinerja Pemerintah Kota Pariaman secara umum, seperti kinerja pemerintah daerah, kinerja OPD, kinerja bidang, kinerja seksi. Kalau pengaruh tersebut bisa meningkatkan kinerja pemerintah kota secara umum berarti sumpah dan janji yang mereka ucapkan tersebut ada gunanya untuk pemerintah daerah ini.
“Saya berharap, sebagai pegawai muda yang energik dan mempunyai kemampuan akademik yang bagus juga fisik yang kuat, saya pikir anda adalah harapan kami kedepan untuk mejadi pemimpin di Kota Pariaman ini guna memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kota Pariaman, dan membangun Kota Pariaman agar lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Irmadawani mengatakan, bahwa CPNS formasi tahun 2019 yang berjumlah 164 orang ini terdiri dari golongan III berjumlah 83 orang, golongan II berjumlah 81 Orang, dan mereka semua telah lulus mengikuti Latihan Dasar (Latsar) tahun 2021, dan telah menjalani masa ujicoba selama 1 tahun. (efa)