PDG.PARIAMAN. METRO – Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral. Bagi yang tidak netral dapat dilaporkan ke komisi ASN. Bahkan mereka dapat dijatuhi sanksi pidana. “Karena itu kita Bawaslu Padangpariaman mengajak semua pihak untuk mengawasi Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq dan anggotanya, Zainal Abidin saat Panwas Kecamatan Enam Lingkung melaksanakan sosialisasi Pengawasan Pemilu 2019 di Aula Kantor Nagari Pakandangan, kemarin.
Katanya, Bawaslu saat ini telah diberikan pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas di lapangan yakni Undang-undang UU No. 7 tahun 2017. Dalam UU no 7 tahun 2017, yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.
“Ketiga lembaga ini mempunyai fungsi masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu, KPU dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang melaksanakan pemilu, Bawaslu dalam hal ini sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dan DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Menurut UU No 7 tahun 2017, pengawasan penyelenggaraan pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Yang dimaksud dengan pengawasan pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Tujuan pengawasan pemilu adalah memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh, mewujudkan pemilu yang demokratis, dan menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu.
Komentar