Jadi katanya, Bawaslu Padangpariaman kedepan tidak ingin mereka para abdi negara, seperti ASN, Bamus, Walinagari, Camat atau ASN lainnya dalam daerah ini berhadapan dengan hukum, karena tidak mengerti dan memahami aturan pemilu 2019.
“Karena itu, kita sekarang mengadakan sosialisasi. Namun demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan hadir dalam kampanye yang diselenggarakan oleh peserta pemilu guna mengetahui visi dan misi calon. Namun, ASN dilarang ikut berkampanye dan memakai atribut partai,” katanya
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Enam Lingkung Masril menyatakan, perserta dari sosialisasi ini adalah para perangkat nagari se Kecamatan Enam Lingkung. Sosialisasi ini dilaksanakan agar semua aparat di pemerintahan nagari mengetahui tentang aturan dan larangan bagi mereka dalam menghadapi Pemilu 2019.
“Mulai dari Walinagari, Walikorong, perangkat nagari se kecamatan Enam Lingkung. Kita berharap dengan telah dilaksanakan sosialisasi ini semua aparatur tersebut mengetahui tentang aturan pemilu 2019. Sehingga mereka tidak ada yang terjerat kasus pidana,” tambahnya mengakhiri. (efa)