PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan Pegawai Negeri Sipil yang profesional adalah PNS yang menguasai dan memahami bidang tugas dan fungsinya. “Mereka para PNS tersebut memiliki etika dan tanggung jawab dalam bekerja,” kata Suhatri Bur dalam acara pembukaan pembekalan dan pelatihan dasar CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman tahun 2021.
Tema latsar CPNS gelombang I ini adalah melalui pelatihan dasar CPNS diwujudkan sumber daya manusia yang profesional.
Suhatri Bur berpesan kepada peserta latsar gelombang I ini agar serius mengikuti latsar karena untuk jadi pegawai negeri sipil, para CPNS harus lulus pembekalan dan pelaksanaan pelatihan dasar CPNS terlebih dahulu sebelum lanjut kepada tahapan selanjutnya.
“Kepada seluruh CPNS diharapkan harus memahami regulasi terkait manajemen kepegawaian, karena apabila CPNS melanggar aturan yang ada, tidak mustahil akan diberhentikan dari CPNS dan gagal menjadi pegawai negeri sipil,” ujar Bupati
Suhatri Bur menambahkan sebagai calon PNS, tugas dan fungsi aparatur harus paham setelah nanti aktif bekerja di organisasi perangkat daerah terkait, selalu tingkatkan kualitas diri untuk perbaikan SDM karena hal itu juga akan berdampak kepada kualitas Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
Ciri-ciri SDM yang produktif yang dapat berguna untuk kepentingan organisasi menurut Suhatri harus memiliki percaya diri, mempunyai rasa tanggung jawab, memiliki rasa cinta terhadap pekerjaannya, mempunyai pandangan jauh kedepan dan mampu menyelesaikan pekerjaan yang sedang ditanganinya. “Manfaat dari SDM produktif adalah meningkatkan produktifitas kerja dan sangat berguna untuk kemajuan suatu perangkat daerah, oleh karena itu tingkatkan SDM kita semua,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Padangpariaman, Armeyn Rangkuti menyebutkan pada saat ini terdapat 114 (seratus empat belas) CPNS yang diangkat pada bulan januari 2021 dan sampai saat ini mereka sedang melalui masa percobaan selama satu tahun dan tersebar di semua perangkat daerah yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
“Pelaksanaan pelatihan dasar sendiri merupakan aktualisasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara Pasal 63-65 dimana dijelaskan bahwa Setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan wajib dievaluasi melalui pelatihan dasar dan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN dijelaskan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan melalui pelatihan terintegrasi yang bertujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang,” ungkap Armeyn (efa)