PADANGPARIAMAN, METRO
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat, Iman Suriansyah Nurdin menjelaskan percepatan transformasi keuangan digital di lingkup pemerintah daerah terus didorong melalui program percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP).
“Harapannya, integrasi ekonomi dan keuangan digital dapat dicapai,” kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat, Iman Suriansyah Nurdin, kemarin.
Katanya, untuk mempercepat implementasi ETP tersebut, Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) perlu dibentuk pada tahun ini juga.
Dikatakan, pembentukan TP2DD diharapkan menjadi forum koordinasi antar instansi dan stakeholder terkait, untuk mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas ETP dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi tata kelola keuangan.
“ETP diharapkan akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan keuangan inklusif, kesehatan fiskal, good governance, dan efisiensi ekonomi,” katanya.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Padangpariaman dan di sponsori oleh Bank Nagari Cabang Lubuk Alung.
Kabag Perekonomian Mulyadi menyampaikan bahwa langkah percepatan transformasi digital ini di lingkup Pemkab Padangpariaman mendapat respons positif.
Ditandai dengan dibukanya secara resmi oleh Wakil Bupati Padangpariaman Rahmang. Dalam sosialisasi ini komitmen Pemda untuk mempercepat transformasi digital yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Camat se Kab Padangpariaman berlangsung di Hall Bapelitbangda Padangpariaman.
Agenda tersebut sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi TP2DD dan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) kepada seluruh Pimpinan dan Pejabat Pemda Padangpariaman sebagai upaya untuk menyamakan visi dan pemahaman terhadap pentingnya transformasi digital yang menjadi potensi sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi di Padangpariaman.
“Dalam rangka meningkatkan layanan publik terutama di masa pandemi, dalam wujud mengimplementasikan QRIS di lingkup Pemerintah Daerah sebagai solusi transaksi pembayaran, seperti pajak dan retribusi daerah untuk memberikan kemudahan pelayanan transaksi kepada masyarakat,” tambah Rahmang. (efa)