PARIAMAN, METO
Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Penananaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman mengikuti Sosialisasi dan Tindak Lanjut PP No 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didaerah terkait kesiapan Online Single Submission (OSS) melalui video conference.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Airlangga Hartarto didampingi Mendagri RI, Menkeu RI, Menkominfo RI dan Kepala BKPM.
Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perekonomian Indonesia di tahun 2021 harus bangkit kembali. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang meriview terkait investasi diharapkan dapat mendorong investasi sehingga dapat mengurangi kemiskinan dan menimbulkan lapangan kerja baru.
“Dilihat dari peraturan pelaksanaan UU Cipta kerja terdiri dari 47 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden. Jika dikelompokan perkelompok ada subtansi yakni tata ruang, lahan atas tanah, lingkungan hidup, subtansi perumahan maupun sektor berbasis resiko maupun sektor perekonomian, tenaga kerja, investasi dan kawasan ekonomi,” ujar nya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan dalam pelaksanaan perizinan berusaha dan OSS di pusat, pelayanan perizinan beru saha dan sistem OSS oleh BKPM dan verifikasi syarat/standar dan pengawasan oleh kementerian dan lem baga.
“Sedangkan untuk di daerah pelayanan perizinan berusaha dan sistem OSS oleh DPMPTSP dan verifikasi syarat/standar dan pengawasan oleh DPMPTSP dan atau dinas,” ulasnya.
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Ber basis Risiko mempunyai pokok-pokok subtansi yakni analisis risiko kegiatan usaha, norma, standar prosedur dan kriteria, sis tem OSS, tata cara penga wasan, evaluasi dan refor masi kebijakan, penda naan, penyelesaian permasalahan dan hambatan serta sanksi.
“Sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, Administrator, Kepala Badan Penengusahaan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tambahnya. (efa)