PARIAMAN, METRO
Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat berkelakuan baik di Polres Pariaman meningkat drastis setelah hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS diumumkan.
Kasat Intel Polres Pariaman, AKP Bustanul Alamsyah mengatakan permohonan SKCK meningkat dari 10 orang pemohon per hari menjadi 50 orang. Pemohon SKCK mayoritas peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS tahun 2020. SKCK adalah salah satu syarat administrasi yang wajib dilengkapi peserta saat pemberkasan.
“Hari biasa rata-ratanya itu 10 – hingga15 orang, namun meningkat lebih 200 persen setelah pengumuman CPNS ini. Mayoritas kegunaan SKCK untuk syarat pemberkasan CPNS,” katanya.
Ia mengatakan, tidak ada perbedaan persyaratan pengurusan SKCK untuk keperluan CPNS. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan, melampirkan salinan KTP elektronik, pas foto dan surat pengantar dari pemerintah desa atau nagari. “Syaratnya sama saja, hanya saja keperluan SKCK-nya nanti yang dituliskan untuk syarat CPNS,” jelasnya.
Kata AKP Bustanul, pelayanan SKCK di Polres Pariaman menerapkan standar protokol kesehatan ketat. Saat memasuki Mapolres Pariaman, pemohon SKCK akan menjalani pemeriksaan suhu tubuh. “Wajib pakai masker, dan jaga jarak. Kami juga sediakan handsanitizer untuk masyarakat yang mengurus SKCK,” pungkasnya. (z)