BELANTI, METRO
Para guru, kepala sekolah dan orang tua murid diharapkan berhati-hati terhadap peluang pungli (pungutan liar) di sekolah. Setidaknya ada 47 item pemicu perilaku pungli di sekolah.
Hal ini disampaikan narasumber dari Kejaksaan Negeri Padang, Willy pada penyuluhan hukum terpadu tahun 2020 di aula kantor Kecamatan Padang Utara, Selasa (3/3).
Ia menyebutkan, diantara item-item tersebut diantara pemaksaan pembelian LKS di sekolah oleh guru, uang bangku ketika penerimaan peserta didik baru dan lainnya. Para guru dan kepala sekolah diminta untuk menjauhi perilaku ini karena bisa dikategorikan pada perilaku pungutan liar. Saat ini Pemko Padang termasuk pihak kejaksaan telah memiliki tim saber pungli.
Willy menambahkan, pungli dalam KUHP bisa dikategorikan pada tindak pidana pemerasan pasal 368 KUHP. Pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal tersebut jika disertai dengan kekerasan dan ancaman dalam melakukan aksinya. Namun jika tidak, maka kebanyakan kasus pungli tidak bisa diproses. Adapun Perda Ketertiban Umum No 11 tahun 2005 yang dimiliki Kota Padang dinilai sudah tidak
“Item masyarakat dilarang lakukan pungli tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Idealnya, harus ada perda baru yang mengatur tentang perilaku pungli ini sehingga ia bisa diproses.Syukur sekarang Perda Tibum itu sedang proses revisi. Sehingga pasal-pasalnya lebih lengkap lagi mengatur,” sebut Willy.
Willy mengimbau agar masyarakat menjauhi perilaku pungli sehingga tak berurusan dengan hukum. Kepala Bagian Hukum Kota Padang, Yopi mengatakan penyuluhan hukum terpadu itu juga dalam rangka memperbaharui lagi pengetahun hukum semua lapisan masyarakat Kota Padang. Sehingga mereka menjadi orang yang taat dan sadar hukum.(tin)