KHATIB, METRO – Satu unit mobil berhasil diderek di Khatib Sulaiman serta 13 kendaraan yang parkir sembarangan akhirnya digembosin bannya oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dibantu Tim Gabungan Satpol PP dan Kepolisian, Jumat (15/11).
Sebagian pemilik mobil ketika mengetahui mobilnya diderek dan digembosi marah, dan mengaku tak tahu jika Dishub akan memberlakukan sistem derek.
Pantauaan POSMETRO di Jalan Khatib Sulaiman, satu unit mobil Mitsubishi Kuda BM 1843 RD, tepatnya di depan kantor BPJS Kesehatan, diderek ke Jalan Diponegoro. Sebelum derek petugas mengembosin ban, lalu mencari pemilik ke dalam.
Namun, setelah 15 menit waktu berjalan pemilik kendaraan tak juga datang, akhirnya petugas melakukan derek.
Ketika tahu mobilnya digembosi dan diderek, pemilik mobil BM 1843 RD, Almaida Muchtar (57), sempat ribut-ribut dengan petugas. Namun begitu prosesnya tetap berjalan dengan aman dan lancar hingga akhir kegiatan.
Almaida Muchtar mengatakan, dirinya tak terima sistem derek, sebab petugas parkir tak ada menyampaikan dilarang parkir di luar. “Ini namanya Dishub merampas namanya, bukan menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan,” ujar Almaida, pensiunan pegawai PU Provinsi Sumbar ini.
Ia mengatakan, sebelum memarkir kendaraan di luar, parkir di dalam kantor BPJS penuh dan petugas parkir menyuruh meletakkan mobil di luar kantor. “Karena itu saya harus parkir di luar. Saya sama sekali tak mengetahui informasi derek bagi kendaraan yang ngetem sembarangan,” kata Almaida, menyebut Dishub kurang sosialisasi.
Ia meminta kepada Dishub untuk menyampaikan hal ini pada warga, supaya mereka tahu dan keributan bisa dihindari.
Sementara, Indra Gunawan (46) pemilik kendaraan yang kena gembos bannya, juga mengaku tak mengetahui sistem dereek yang diberlakukan Dishub. Meski demikian, ia tetap mendukung program Dishub karena untuk mewujudkan ketertiban kota dan lalu lintas.
Ia juga meminta Dishub untuk tidak tebang pilih dalam hal ini serta realisasinya harus kontiniu. Namun harus rutin dilakukan.
Hal sama juga dirasakan Edward Beli (36), warga Bukittinggi sangat terkejut dengan penertiban itu serta dirinya baru pertama kali kena.
“Sebaiknya petugas beri arahan dan pasang rambu-rambu dulu hendaknya, agar pemilk kendaraan paham dan keamanan terwujud,” ucapnya yang akan mengambil paspor di kantor Imigrasi.
Kepala Dishub Kota Padang Dian Fakhri, mengatakan penertiban kendaraan ini akan terus dilakukan, tujuannya dalam rangka mengurangi kemacetan dan mewujudkan ketertiban jalan raya
“Hari pertama ini baru dua lokasi saja, berikutnya kita akan lihat nanti,” paparnya Jumat (15/11).
Penertiban itu dibantu dengan peralatan yang ada seperti alat pengembos, satu kendaraan derek dan petugas yang tergabung. Untuk alat kita punya 23 unit.
“Kepada warga diminta sadar dalam hal ini dan jangan langgar aturan dan parkirlah pada lokasi yang aman. Agar keamanan terlihat dan kendaraan tidak kena derek,” papar mantan Kasat Pol PP Padang ini.
Penertiban kendaraan ini jenisnya semua yang melanggar, termasuk plat merah. Untuk roda dua, kita juga akan laksanakan, namun bertahap. Mekanismenya langsung angkut dan tak gembosin ban.
“Jika kena derek pemilik harus jemput ke markas dan bayar denda ke negara,” sebutnya. (ade)